jakarta

Ahok Digugat Dengan Pasal156 a KUHP juncto, Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 THN 2008 tentang (ITE)


JAKARTA BUSERCRIME.info - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jendral Pol Tito Karnavian, melalui Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan tidak ada tekanan dalam keputusan menetapkan Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Penetapan Ahok berdasarkan bukti yang dikantongi tim penyelidik
.
"Bukti yang kita sita, kita periksa dengan forensik itu video kemudian ada dokumen-dokumen itu dasar kita dan keterangan melanjutkan kasus ini ke penyidikan untuk tekanan enggak ada," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
.
Menurut Komjen Ari, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan atas laporan terkait sambutan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ada 27 orang penyelidik yang merumuskan status kasus Ahok yang akhirnya naik ke penyidikan.
.
"Setelah dilakukan diskusi tim penyidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," ujar Ari.
.
Sebelumnya, Ahok mengatakan dirinya akan bertarung di pengadilan nanti. Ia justru senang jika kasusnya tersebut dibawa ke pengadilan sebab publik akan melihat secara jelas siapa pihak yang sebenarnya bersalah.
.
"Kalau sampai ditentukan tersangka, kita fight di pengadilan seperti kasus reklamasi dan Sumber Waras," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
.
Sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Mabes Polri digugat menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok.
.
"Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Ir Basuki Tjahaja Purnama, M.M, alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim.
.
Pasal 156 a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,'
.
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),'
.
Selain itu, polisi juga mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok karena dianggap kooperatif. (AL)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.