Sergap crime

Siallagan Tetapkan Tiga Tersangka Pembuat Upal

Saat jumpa pers bersama Kapolresta Manado

MANADO BUSERCRIME.info - Kini, polisi menetapkan tiga orang untuk tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dengan modus operandi menggunakan printer biasa.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan yang digelar di Polresta Manado (25/7/2016) pukul 17.30 Wita sore tadi. Hisar mengatakan bahwa, kualitas uang palsu yang dicetak sendiri masih kategori tidak begitu bagus." ujar Hisar.

"Kita menangkap pada saat mereka mencetak sudah yang ketiga kalinya," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan saat konferensi pers, Senin (25/7/2016) pukul 17.00.

Total sekitar Rp 23 juta uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka RA alias Iwan, AM alias Ais, AR alias Fandi.

Ketiganya ditangkap dalam kaitannya dengan uang palsu yang diedarkan sampai ke Bolmong, Minahasa, Mitra, mencari warung-warung kecil.

Iwan berperan sebagai pencetak dan memotong uang, Ais sebagai pengedar dan Iwan yang menyiapkan alat untuk mencetak.

Lebih lanjut Siallagan mengatakan bahwa Ketiga tersangka diancam dengan  UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, pada Minggu (24/7/2016) Tim Paniki rimbas 2  Polresta Manado memperoleh informasi bahwa Ais,  salah seorang pelaku dicurigai sebagai pengedar uang palsu .

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.