Ilustrasi
JAKARTA BUSERCRIME.info – Polisi kembali berhasil menangkap komplotan perampok bersenjata. Kali ini polisi berhasil menangkap komplotan tersebut di bilangan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (22/7).
Penangkapan ini berlangsung atas laporan salah satu korban, yakni Yusuf alias Akiong yang dirampok para pelaku di bilangan Bukit Duri Jakarta Selatan.
“Tim Opsnal Unit 3 Jatanras pimpinan Kompol Awaludin Amin yang pagi tadi melakukan penangkapan. Total ada enam tersangka yakni AM alias Otong (36), NNA (24), TS (30), DPG (24), M (27), dan S (24). Tetapi salah satu pelaku, yakni S kini masih buron,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).
Pelaku melakukan aksinya pada saat korbannya sedang melajukan kendaraan di ruas jalan Bukit Duri Tanjakan, Jakarta Selatan pada Senin (4/7) lalu. Pelaku berhasil merampas harta korban dengan mengancam menggunakan senjata api yang telah disewanya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita sembilan unit ponsel, empat lembar giro, satu kotak emas berbagai jenis, sebuah timbangan, tiga buah jam tangan, uang tunai senilai Rp 65 juta, lima unit sepeda motor, dan sebuah buku tabungan.
“Kami kini tengah memeriksa para tersangka dan mengejar tersangka S yang masih buron juga barang bukti lainnya termasuk senjata api yang digunakan pelaku. Para pelaku terancam dikenai pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” terang AKBP Hendy. (AL)
0 komentar:
Posting Komentar