Drs Reviva Maringka
MINAHASA BUSERCRIME.info - Pelayanan administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil kini terpusat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tiap-tiap daerah. Hal ini merupakan petunjuk dari pemerintah pusat sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Seluruh data kependudukan kini dalam satu server yang langsung terhubung pada server di Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu pelayanan pendataan kependudukan ini pun harus di kantor Disdukcapil yang ada Kabupaten.
Kepala Disdukcapil Minahasa Drs Reviva Maringka, dalam perbincangan dengan media ini, menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan ini menjadi perhatian serius pihaknya dengan memberikan pelayanan terbaik. Bahkan kini pelayanan yang diberikan lebih cepat dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Jika sesuai dengan peraturan daerah dalam pelayanan administrasi kependudukan, membutuhkan waktu selama sepekan. Kini pihaknya menyelesaikan pelayanan tak lebih dari tiga hari. Bahkan jika persyaratan yang dibutuhkan lengkap dan proses verifikasi berjalan dengan lancar, pelayanan administrasi ini selesai dalam satu hari.
Hal ini dikatakannya mengingat wilayah geografis Minahasa yang begitu luas, sehingga masyarakat yang berasal dari wilayah jauh membutuhkan waktu yang singkat dalam pengurusan administrasi kependudukan ini. “Sekarang semua terpusat di Disdukcapil, dalam pelayanan kita berikan yang terbaik dan kemudahan kepada masyarakat. Jadi tidak ada kata sulit untuk mengrusnya, asal semua persyaratan dilengkapi,” ungkap Wuisan. .
Pengurusan administrasi kependudukan, khususnya untuk mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP ), dijelaskan Jacob memang harus di kantor Disdukcapil. Pasalnya setiap pemohon harus melakukan perekaman data mulai sidik jari maupun iris mata.
Disamping itu perangkat cetak KTP el berada di Disdukcapil dengan blanko yang langsung disiapkan dari pemerintah pusat. Meskipun pengurusan KTP harus dikantor Disdukcapil, namun KTP saat ini dikatakan oleh sudah berlaku seumur hidup. “Artinya, masyarakat cukup sekali mengurus KTP untuk selamanya, terkecuali ada perubahan elemen data atau pun pergantian KTP yang hilang. Saat ini kan sudah KTP seumur hidup, jadi satu kali urus sudah untuk selamanya, kecuali ada perubahan data,” pungkasnya.
(Budo)
(Budo)
0 komentar:
Posting Komentar