Tower Yang Bermasalah. |
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor: 553/DPKI-MU/739/XI/2014 tanggal 12 November 2014, Kepada Hukum Tua Desa Mapanget, bahwa Pemerintah setempat harus menghentikan pekerjaan pembangunan menara Tower tersebut. Tetapi ternyata tidak dihiraukan oleh pemerintah setempat.
Hasil Pantauan Tim Media Buser Crime dilapangan bahwa, diduga kuat ada beberapa pejabat dan dinas terkait yang terlibat didalamnya. Diantaranya Dinas Perijinan Kantor Perijinan Pelayanan Terpadu ( KPPT), BPLH, Dinas Tata Ruang, Camat Dimembe dan Dinas Perhubungan Minahasa Utara.
Selama ini Pemerintah Minut dan Dewan tidak pernah memperhatikan aspirasi rakyat, dimana pembuatan tower tersebut sudah mendapat kecaman dari masyarakat setempat. Walhasil tower tersebut sudah berdiri kokoh ditengah perum Griya 3 tanpa menghiraukan masyarakat kecil.
Bahkan berdasarkan informasi, tower tersebut akan diperpanjang kontraknya sampai 2017 mendatang.
Diharapkan pemerintah sekarang, dalam hal ini Bupati Vonny A Panambunan bersama Wabup Joppy Lengkong, bisa mengambil langkah tegas dan menindaki oknum yang berani mengeluarkan ijin pembuatan tower tersebut.
(One/DL)
0 komentar:
Posting Komentar