Hukrim

Tim Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu

Tim Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), meringkus dua tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. keduanya ditangkap dikawasan Boulevard Jalan Piere Tendean Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, Selasa (31/5/2016) mengatakan kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing RG alias Ronald dan RS alias Richie. "Kedua tersangka ditangkap di salah sebuah pusat perbelanjaan penjualan alat elektronik terbesar di Bolevard Manado," katanya.

Dia menambahkan kedua tersangka tersebut diduga sebagai pengedar Narkoba.

Penangkapan kedua orang itu berawal tertangkapnya RG di depan pusat perbelanjan alat elektronik IT Center. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam pembungkus rokok yang disimpan dalam saku celana belakang sebelah kanan.

Setelah dintrogasi, RG mengaku barang tersebut dibeli dari RS. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyidikan Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap RS alias Richie di dalam pusat perbelanjaan alat eletronik tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penggeladahan di kamar kos terangka yang berada di Tuminting, Manado dan menemukan dua paket kecil narkotika jensi sabu-sabu, dua buah pipet kaca, empat buah sedotan plastik.

Akhirnya kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sulut untuk diproses lebih lanjut.  (RC )

Kasubid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.