JAKARTA Busercrime.info – Peggy Melati Sukma dan Vicky Rhoma Irama menjadi saksi dalam kasus penipuan serta penggelapan umroh yang dilakukan PT SSI Group 3. Keduanya diperiksa karena menjadi model iklan perusahaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, berdasarkan laporan Sri Purwati (40), dirinya mendaftarkan paket umroh lantaran tertarik dengan iklan yang memasang wajah Peggy dan Vicky. Secara bertahap dia sudah mengirimkan uang sebesar Rp 114.109.200.
“Tapi setelah transfer korban hanya merasa dijanjikan saja. Awalnya tanggal 18 Desember 2015 lalu ditunda tiga hari dan setelah itu pelaku kabur sehingga korban membuat laporan polisi,” ujar Kombes Pol Awi kepada wartawan, Kamis (2/6).
Kombes Pol Awi melanjutkan, tiga pelaku, yakni RBU, AY dan R masih diburu polisi.
“Kami sudah periksa saksi-saksi. Setelah itu kami akan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka,” imbuh Kabid Humas.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(Al)
0 komentar:
Posting Komentar