Hukrim

Seorang Tahanan Yang Lari Pada Mei Tahun Lalu, Di Ringkus Polisi

MANADO BC - Noldy Mandagi Alias Pejuang 33 Warga Kakaskasen II Lingkungan VII Kecamatan Tomohon Utara diciduk pihak Polisi Polsek Tomohon di Lawangirung Lingkungan II Kecamatan Wenang Kota Manado,
Pasalnya, Noldy adalah tahanan kasus 351 yang melarikan dari rutan Polsek Tomohon sejak bulan mei 2015.
Penangkapan, Senin 16/52016. Pukul 2O.00 Wita dan antara polisi dengan tersangka sempat terjadi kejar-kejaran,  Tersangka masuk kedalam kelurahan Lawangirung lingkungan II Kecamatan Wenang sehingga menimbulkan kepanikan warga setempat.
Pengejaran terus berlanjut. Tersangka masuk kedalam rumah warga, bersembunyi didalam Selokan (got), lalu naik keatas seng sehingga menyebabkan kerusakan atap rumah warga.
Hampir 2 jam terjadi kejar-kejaran akhirnya tersangka berhasil ditangkap setelah dilepaskan tembakan peringatan 1 x keatas. Saat ditangkap tersangka dibawa kerumah  Saudara. Patris Mantiri selaku Kepala Jaga.
Puluhan warga setempat emosi dan melampiaskan kemarahan mereka kepada tersangka, namun anggota yang berdomisili dilokasi penangkapan bersama tokoh agama dan Kapolsek Wenang langsung menenangkan amarah warga.
Tersangka akhirnya dibawa ke Rumkit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis karena mengalami luka robek dibagian kepala bagian belakang, luka memar dibagian wajah dan luka lecet di kedua kaki.
Informasi yang beredar dari pers Tomohon Utara bahwa tersangka memiliki ilmu hitam karena saat melarikan diri gembok rutan Polsek Tomohon Utara tidak mengalami kerusakanan. Kemudian saat tersangka ditangkap dan dibawa kerumah Kepala Jaga, tersangka sempat meminta air, namun tidak diberikan oleh warga. (R.C)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.