Hukrim

Berkat Laporan Warga, Polresta Bekasi Tangkap Pengedar Shabu



BEKASI Busercrime.info - Pengedar shabu ditangkap jajaran Polresta Bekasi setelah mendapatkan informasi dari warga.

Tersangka US,30 ditangkap di rumahnya di Kampung Cipareng Desa Karang Mulya, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/5) pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairudin mengatakan modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli shabu dari Bule (DPO) untuk dijual kembali dan senjata ditemukan di bok motor yang dicuri tersangka tahun 2010.

“Informasi ini didapat dari warga. Bahwasanya tersangka sering membeli dan menjual shabu disekitar lingkungan rumah tersangka,” katanya dalam jumpa pers di Mapolresta Bekasi, Jumat (27/5).

Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU RI No 12/DRT/1951.

Barang bukti yang diamankan yaitu dua bungkus shabu seberat 1,4 Gram, alat penghisap shabu atau bong, HP Samsung, satu pucuk senjata FN dan dua butir amunisi.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Bekasi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Alx)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.