Kronologi Penangkapan Tiga Petugas KPK Gadungan
JAKARTA BUSERCRIME.info - Tiga orang petugas KPK gadungan, yakni Harry Ray Sanjaya, Risma, dan Nasution diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Medan, Indra Alamsyah.
Kejadian itu bermula saat Indra mendapat panggilan telepon dari Risma yang mengatakan bahwa korban telah menjadi tersangka di lembaga antirasuah itu. Namun, surat perintah penyidikannya belum ditandatangani oleh Komisioner KPK.
"Kalau mau lihat sprindiknya disuruh lihat di rumah Harry di Depok. Kemudian, korban, Risma dan Nasution ke rumah Harry.
Pada saat pertemuan, Harry menunjukkan sprindik atas nama korban sebagi tersangka namun sprindik belum di tanda tangan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Kemudian, Harry mengatakan bahwa dia sanggup untuk membebaskan korban agar tidak menjadi tersangka. Saat itu, ia mengaku sebagai analis di KPK dan dekat dengan komisioner lembaga antirasuah.
Namun, ia meminta sejumlah uang sebagai biaya pembebasan. Korban pun menyanggupi persyaratan yang diajukan, beberapa hari kemudian ia pun menyetor uang tersebut kepada tersangka.
"Beberapa hari kemudian dia menyerahkan uang Rp25 juta kepada terlapor. Setelah penyerahan uang, korban melapor ke KPK. Tak berapa lama pelaku ditangkap sama KPK," tandas AKBP Hendy.
Alhasil, pada Kamis, 21 Juli malam Harry ditangkap di kediamannya daerah Depok. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan seperangkat komputer dan berbagai stempel, kartu press KPK, senjata air sofgun, alat scener, tiga flasdisk, dokumen sehubungan dengan aparatur negara, kop surat kejaksaan, dolar palsu, buku tabungan BCA dan KTP. (AL)
0 komentar:
Posting Komentar