Logo KPK
JAKARTA BUSERCRIME.info - Sebanyak 6 buah apertemen milik mantan Ketua Komisi D DKI Jakarta Mohamad Sanusi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Rumah di Permata Regency, apartemen di Thamrin Residence, ada di residence 8, Jakarta Residence, apartemen Calia Pulo Mas. Total ada enam apartemen," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha Jumat (15/6/20116) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain apartemen, juga sejumlah kendaraan yang diduga hasil korupsi Politisi Gerindra tersebut ikit disita KPK. Kata Priharsa saat ini KPK sudah menyita empat mobil Sanusi.
Diduga, Sanusi Beli Apartemen Agung Podomoro dengan Uang Korupsi
"Ada Alphard, Audi A5, Fortuner, sama Jaguar," kata Priharsa.
Sebelumnya, Pengacara Sanusi, Krisna Murthi mengakui bahwa ada sejumlah rumah yang dimiliki oleh kliennya di berbegai wilayah di Jakarta. Namun, dirinya belum memgetahui, apakah sejumlah aset tersebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik tersebut.
"Saya juga sudah bilang, artinya TPPU ini kan masih dalam rangkaian pembuktian. Sekarang ini kan dalam status quo, semua (aset) dari hasil usaha yang menurut mereka (KPK) berasal dari hasil tindak pidana atau tidak," kata Krisna di Gedung KPK, Kamis (14/7/2016).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalamkasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
(aL)
0 komentar:
Posting Komentar