Hukrim

Penjual Software Microsoft Windows Bajakan di Tangkap Polda Metro Jaya



JAKARTA Busercrime.info - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap penjual software Microsoft Windows Corporation bajakan di kawasan Glodok, Mangga Dua, Jakpus. Pelaku menjual perangkat lunak bajakan tersebut seharga Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.

"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua toko di wilayah Jakarta Pusat yang diduga memperdagangkan kepingan program-program yang terekam pada komputer, termasuk bagian aksesorisnya, COA atau key/stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seizin pemegang merek terdaftar atau palsu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang perempuan berinisial FY selaku pemilik toko M dan laki-laki berinisial F selaku pemilik toko V. Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Kombes Pol Awi menyatakan kasus ini diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Microsoft yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP).

Dari kedua toko tersebut, polisi menyita 289 pcs CD software Microsoft Windows, 30 lembar stiket lisensi Windows masing-masing 10 pcs dan 1 lembar bon pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko Vira Jaya Komputer.
"Terlapor selama ini memeperdagangkan CD/stiker microsoft bajakan selama 1 tahun. Kerugian Microsoft selama 1 tahun ini sekitar Rp 1 miliar," imbuh Kombes Pol Awi.

Sementara itu, Kanit III Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Friyanto mengatakan tersangka FY menjual software Microsoft Windows melalui situs jual-beli online, sementara F menjualnya di tokonya.

"Kedua tersangka menjual software bajakan ini dengan harga yang lebih murah dari software asli. Aslinya Rp 2,5 juta per pcs sedangkan kalau bajakan dijual antara Rp 500-750 ribu per pcs," ujar Kompol Faisal.

Kompol Faisal menambahkan, selama 1 tahun menjual software bajakan itu, omzet kedua tersangka bisa mencapai Rp 50 juta per bulan. Sementara itu, Sekjen MIAP Justisiari Perdana Kusuma mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh pihaknya yang menbawahi Microsoft sebagai salah satu anggotanya, setelah mendapatkan keluhan dari seorang user.

"Ada user yang mengeluhkan kok tidak bisa upgrade. Setelah dicek ternyata ketika register, product keynya tidak dikenali, misalnya ternyata itu product keynya salah satu universitas di China," jelas Justisiari.

Ada beberapa modus terkait pembajakan software yang diungkap Justisiari. Salah satunya yakni illegal copying atau pembajakan dengan menggandakan dari software asli.
"Kemudian yang kedua yaitu miss channeling, salah kamar yang harusnya buat mahasiswa tapi dijual ke umum," lanjutnya.

Selain itu, ada juga modus hardisk loading. "Hardisknya pakai software yang asli tapi diperbanyak, jadi dipakai untuk jumlah komputer, sehingga yang pakainya nambah," lanjutnya.
Sementara itu, Justisiari mengatakan, target market software Microsoft Windows ini adalah corporate end user atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan software tersebut untuk system operating. (Al)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.