Hukrim

Kalah Kasasi, Kejati Pangkalan Kerinci Eksekusi Kades Lubuk Ogung  


PANGKALANKERINCI, Busercrime.info - -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci akhirnya melakukan eksekusi terhadap kepala desa (Kades) Lubuk Ogung kecamatan Bandar Seikijang. Peristiwa eksekusi tersebut dilakukan Senin (7/6/16) kemarin menyusul keluarnya, amar putusan Mahkamah Agung (MA) delapan bulan kurungan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pangkalan Kerinci, Novrika SH kepada Busercrime, Kamis (9/6/2016). Menurutnya, eksekusi terhadap terdakwa terbilang kondusif, dimana sebelum dilakukan upaya ini dilakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak keluarga.

Seterusnya, Senin kemarin atau bertepatan puasa pertama kata Novrika pihak keluarga menyerahkan terdakwa kepada tim eksekusi.

''Terdakwa dibantu keluarga sangat pro-aktif, setelah diserahkan ke kita, langsung kita kirim ke rumah tahan Sialang Bungkuk di Pekanbaru,'' papar Novrika.

Putusan MA kata Novrika sudah ingkrah. Dimana putusan ini memperberat kurungan dua bulan dari putusan PN sebelumnya, yakni enam bulan. ''Total putusan MA itu yakni delapan bulan kurungan,'' tandas Novrika.

Sebagaidata tambahan, PN Pelalawan memvonis terdakwa kasus penggelapan uang sebanyak Rp 2 miliar berasal dari fee kayu akasia yang di jual ke PT Nusa Prima Manunggal (PT NPM), 2015 silam.

Atas putusan tersebut jaksa melakukan upaya kasasi dan baru-baru ini, akhirnya MA mengeluarkan putusan 8 bulan terhadap terdakwa.

Camat Bandar Seikijang, Dodi Asma Putra ketika dikomfirmasi terpisah mengakui bahwa Dahlan pada bulan Mei 2016 lalu sudah mengundurkan diri dari jabatan kepada desa. ''Jika tak salah, pak Dahlan itu sudah mengundurkan diri. Bahkan pengganti beliau sudah ada dan menunggu pelantikan saja,'' tandas Dodi. (Cut)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.