Hukrim

Polresta Depok Tangkap 2 Pria Gelapkan 20 Mobil Rental

JAKARTA BC - Polresta Depok menangkap 2 orang pria karena menggelapkan 20 unit mobil minibus. Modus tersangka menggelapkan mobil tersebut dengan berpura-pura menyewa mobil dari rental.

Kapolres Depok AKBP Harry Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban bernama Farabi (30), pada tanggal 5 Mei 2016 lalu.

"Tersangka sudah ada 2 orang yang kami amankan yakni Jajang R Haris (28) dan Disi Ahmadi alias Didi (28). Satu orang bernama Rizki masih kita kejar, mereka ini komplotan," ujar AKBP Harry, Selasa (24/5/2016).

Menurut Kapolres, modus tersangka adalah dengan menyewa mobil rental selama 10 hari. Tersangka membayar uang sewa sebesar Rp 3 juta untuk menyewa 2 unit mobil, tetapi tanpa jaminan.

"Lalu mobil setelah dalam penguasaannya, digadaikan tanpa seijin pemilik," ungkap Kapolres.

Atas hal itu, korban kemudian melapor ke Polresta Depok. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku, Jajang R Haria dan Didi di Bojong Gede, Depok.

"Dari hasil pengembangan, pelaku bukan hanya menyewa 2 unit mobil melainkan 43 unit dari rental-rental di Bojong Gede dan Bogor," pungkas Kapolres.

Polisi juga telah mengamankan 20 unit mobil dari kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (BC)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.