Jefran Herodes de’Jong
TOMOHON BUSERCRIME.info - SMK Negeri 1 Tomohon yang beralamat di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya sekolah yang menjadi tempat menimba ilmu kebanggaan warga masyarakat Tomohon Woloan ini, ternyata masih saja memungut biaya PERAKERIN sebesar Rp 350.000 per siswa.
Hal ini terungkap disaat salah satu orang tua murid yang enggan di publikasikan namanya mengatakan, "Ada pungutan di sekolah anak saya di SMKN 1, padahal yang kami tau sebagai orang murid bahwa pemerintah sudah membantu melalui Dana Bos untuk kegiatan operasional sekolah,tapi mengapa di bebankan ke orangtua lagi," keluh sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Menariknya, Dra Martha E Lantang Kepala Sekolah SMKN 1 membenarkan hal tersebut."iya itu memang benar terjadi akan tetapi sudah ada rapat komite dgn orang tua murid dan sudah ada kesepakatan" tuturnya.
Terpisah dengan itu, Jefran Herodes de’Jong selaku Koordinator Investigasi Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan HAM Dewan Perwakilan Provinsi Sulut, (LI-TIPIKOR DPP SULUT), mengecam praktik tersebut.
Menurut Jefran, itu sudah menyalahi aturan dan membebani pihak orangtua para siswa. “Disamping sudah ada pihak yang dirugikan oleh pihak sekolah secara berkelompok atau berjemaah, kebijakan jenis apapun yang berbau merogoh kantong orangtu murid, saya sebut keliru sebab tidak sesuai dengan amandemen Juknis (Petunjuk Teknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tertuang didalam 17 item bersama penjabarannya,” kata de’Jong lansir Identitasnews.com.
Atas temuan itu, lanjut pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), alat bukti dan pihak-pihak yang sudah dirugikan, dan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami tidak main-main terhadap kasus seperti ini. Usai Pulbaket, kami akan membawa serta mengawal laporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secepatnya,” tukas de’Jong gusar.
Sebagaimana di uraikan dalam lampiran 1 Huruf C PERMENDIKBUD 76/2014, secara khusus program Dana BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik dalam bentuk apapun baik ditingkat SD,SMP,SMA,SMK negeri ataupun swasta.
Sementara sangsi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dapat di pidana sebagaimana yang tertuang dalam PERMENDIKBUD 76/2014, Bab VIII, tentang Pengawasan Pemeriksaan dan Sanksi Hukum.
“Dalam Juknis Penyaluran Dana BOS SMK tahun 2016 sebanyak 17, item penggunaan Dana BOS dan dalam item ke 11 sangat jelas menyebutkan yang mana pembiayaan untuk penyelenggaraan Praktek Kerja Industri (Prakerin) bagi siswa SMK, tidak ada pungutan biaya sekecil apapun,” tandas Jefran. (Budo)
0 komentar:
Posting Komentar