Makassar

PPK Proyek Sambung Pucuk Akhirnya Dijemput Paksa Dari RS




MAKASSAR BUSERcRIME.info - Saksi Manoppo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan bibit sambung pucuk kakao pada Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya resmi ditahan pihak Kejati Sulsel.

Saksi Manoppo yang bertindak selaku PPK pada proyek Tahun Anggaran 2015 lalu, sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu dijemput paksa oleh penyidik Kejati Sulsel di RS Ibnu Sina di-Makassar, disebabkan tidak memenuhi panggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, dengan berpakaian lengkap rompi satuan khusus, mendatangi kamar Saksi Manoppo di RS Ibnu Sina Senin/18/07/6, pukul 40.00 sebelum digelandang ke Kantor Kejati.

"Tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh salah seorang dokter khusus yang dibawa oleh tim penyidik, guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan" ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Salahuddin. Setelah diperiksa oleh dokter,ternyata yang bersangkutan tidak sakit ucap Salahuddin kepada awak media.

Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam, diruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) lantai lima gedung Kejati Sulsel akhirnya Saksi Manoppo langsung ditahan pihak penyidik Kejati dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah banyak pihak yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulsel, antara lain para kontraktor pelaksana, pekerja lapangan sambung pucuk,serta Kepala Dinas Perkebunan Sulsel sendiri. (JK)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.